Tugas Pokok dan Fungsi
Administrator | 28 Mei 2021 | Dibaca 255 kali

TUGAS POKOK & FUNGSI

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI PAPUA

A. TUGAS POKOK DINAS

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi Papua, serta tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. FUNGSI DINAS

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan sesuai kewenangan provinsi
  2. Pelaksanaan kebijakan dan program peningkatan mutu, akses, dan pemerataan pendidikan
  3. Pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi
  4. Pengelolaan data, informasi, evaluasi kinerja, dan pelaporan pembangunan pendidikan
  5. Pelaksanaan administrasi dinas meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum
  6. Pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah pusat


STRUKTUR LEVELĀ 

1. SEKRETARIAT

Tugas Pokok

Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan administrasi perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, dan kerumahtanggaan dinas.

Fungsi

  1. Penyusunan program, anggaran, dan pelaporan
  2. Pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik daerah
  3. Pengelolaan urusan umum, keprotokolan, persuratan dan arsip
  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian


2. BIDANG PAUD & PENDIDIKAN NONFORMAL / DIKMAS

Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, serta layanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai kewenangan provinsi.

Fungsi Utama

  1. Peningkatan akses dan mutu PAUD
  2. Pembinaan lembaga pendidikan nonformal
  3. Fasilitasi kurikulum dan program pembelajaran masyarakat


3. BIDANG PENDIDIKAN DASAR

Tugas Pokok

Melaksanakan kebijakan teknis dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan dasar dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan layanan pendidikan.

Fungsi Utama

  1. Pengembangan standar mutu pendidikan dasar
  2. Pemenuhan sarana prasarana pendidikan dasar
  3. Evaluasi penyelenggaraan pendidikan dasar


4. BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH & PENDIDIKAN KHUSUS

Tugas Pokok

Melaksanakan kebijakan teknis dan pembinaan pendidikan menengah serta pendidikan khusus/SLB sesuai kewenangan provinsi.

Fungsi Utama

  1. Pembinaan SMA/SMK/SLB
  2. Pengembangan layanan pendidikan inklusif dan kebutuhan khusus
  3. Peningkatan mutu dan capaian hasil belajar


5. BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan, pengembangan, peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan karier pendidik dan tenaga kependidikan.

Fungsi Utama

  1. Data dan penataan distribusi GTK
  2. Peningkatan kompetensi dan sertifikasi
  3. Pembinaan kinerja dan profesionalisme


6. CABANG DINAS / UPTĀ 

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian tugas dinas dalam wilayah kerja tertentu untuk mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat.

Fungsi Utama

  1. Pelaksanaan layanan operasional pendidikan di wilayah
  2. Koordinasi dengan satuan pendidikan dan pemerintah daerah setempat
  3. Pelaporan capaian kinerja wilayah