TUGAS POKOK & FUNGSI
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI PAPUA
A. TUGAS POKOK DINAS
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi Papua, serta tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. FUNGSI DINAS
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan sesuai kewenangan provinsi
- Pelaksanaan kebijakan dan program peningkatan mutu, akses, dan pemerataan pendidikan
- Pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi
- Pengelolaan data, informasi, evaluasi kinerja, dan pelaporan pembangunan pendidikan
- Pelaksanaan administrasi dinas meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum
- Pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah pusat
STRUKTUR LEVELĀ
1. SEKRETARIAT
Tugas Pokok
Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan administrasi perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, dan kerumahtanggaan dinas.
Fungsi
- Penyusunan program, anggaran, dan pelaporan
- Pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik daerah
- Pengelolaan urusan umum, keprotokolan, persuratan dan arsip
- Pengelolaan administrasi kepegawaian
2. BIDANG PAUD & PENDIDIKAN NONFORMAL / DIKMAS
Tugas Pokok
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, serta layanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai kewenangan provinsi.
Fungsi Utama
- Peningkatan akses dan mutu PAUD
- Pembinaan lembaga pendidikan nonformal
- Fasilitasi kurikulum dan program pembelajaran masyarakat
3. BIDANG PENDIDIKAN DASAR
Tugas Pokok
Melaksanakan kebijakan teknis dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan dasar dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan layanan pendidikan.
Fungsi Utama
- Pengembangan standar mutu pendidikan dasar
- Pemenuhan sarana prasarana pendidikan dasar
- Evaluasi penyelenggaraan pendidikan dasar
4. BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH & PENDIDIKAN KHUSUS
Tugas Pokok
Melaksanakan kebijakan teknis dan pembinaan pendidikan menengah serta pendidikan khusus/SLB sesuai kewenangan provinsi.
Fungsi Utama
- Pembinaan SMA/SMK/SLB
- Pengembangan layanan pendidikan inklusif dan kebutuhan khusus
- Peningkatan mutu dan capaian hasil belajar
5. BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)
Tugas Pokok
Melaksanakan pembinaan, pengembangan, peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan karier pendidik dan tenaga kependidikan.
Fungsi Utama
- Data dan penataan distribusi GTK
- Peningkatan kompetensi dan sertifikasi
- Pembinaan kinerja dan profesionalisme
6. CABANG DINAS / UPTĀ
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas dinas dalam wilayah kerja tertentu untuk mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Fungsi Utama
- Pelaksanaan layanan operasional pendidikan di wilayah
- Koordinasi dengan satuan pendidikan dan pemerintah daerah setempat
- Pelaporan capaian kinerja wilayah